Waketum DPN PERADI Soroti Kepastian Hukum dalam Kasus Ridwan Kamil

Laporan wartawan Terminalnews.co/Farhan Hernawan

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Yovie Megananda Santosa, menilai penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada setiap warga negara, termasuk dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik dan menyeret nama Ridwan Kamil.

Dalam pandangannya, negara hukum yang sehat tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian menindak dugaan tindak pidana, tetapi juga melalui kemampuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang sedang berada dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Yovie, berbagai langkah hukum telah dilakukan dalam perkara tersebut, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan sejumlah pihak. Namun hingga kini, status hukum Ridwan Kamil masih menjadi pertanyaan publik karena belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca Juga :   Kecurigaan Warga Makin Terbukti, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Motor di Citeureup

“Persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai seseorang berada terlalu lama dalam ruang ketidakpastian hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status seseorang harus jelas, apakah sebagai saksi, tersangka, terdakwa, atau tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal istilah “tersangka dalam opini publik”. Menurutnya, seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah bersalah hanya karena namanya sering dikaitkan dengan sebuah kasus yang masih berproses.

Yovie juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukan pada spekulasi yang berkembang di ruang publik maupun media sosial.

Di sisi lain, ia mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi dan menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. Namun, lembaga penegak hukum tersebut tetap harus bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

“KPK harus tegas, tetapi juga adil. Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, bukan karena tekanan opini publik atau popularitas seseorang,” katanya.

Yovie juga menyoroti fenomena trial by media yang kerap terjadi dalam kasus-kasus besar. Menurut dia, berkembangnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

Ia menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pada individu yang dikaitkan dengan suatu perkara. Karena itu, seluruh proses hukum harus dikembalikan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Yovie menyebut kepastian hukum merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap warga negara. Menurutnya, seseorang berhak mengetahui secara jelas posisi hukumnya, terlebih jika telah menjadi sorotan publik dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga :   Operasi Zebra Jaya 2024 Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

Karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap Ridwan Kamil segera memperoleh kejelasan. Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, maka proses hukum perlu dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila alat bukti belum memadai, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka guna menghindari spekulasi yang berkepanjangan.

“Prinsip yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Jika alat bukti cukup, lanjutkan proses hukum. Jika tidak cukup, hentikan spekulasi. Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran berdasarkan alat bukti, bukan pada tekanan massa atau opini yang berkembang,” tuturnya.

Menurut Yovie, prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi Ridwan Kamil, tetapi juga bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud melalui penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berintegritas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Toni Jadi Penentu, Putra Nusantara Tundukkan BTC 1-0 di Liga Jakarta U-17

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Laga Liga Jakarta U-17 yang berlangsung di...

Farida Farichah: Koperasi Jadi Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

BANDUNG, TERMINALNEWS.CO - Pemerintah menegaskan komitmen menjadikan koperasi sebagai...

Cigarnesia 2026 Catat Antusiasme Tinggi, 1.500 Cerutu Dinikmati dalam Tiga Hari Festival

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Festival budaya cerutu Cigarnesia 2026 menorehkan...

POBSI DKI Siap Dampingi Wartawan Menuju Porwanas 2027, Turnamen Biliar Jadi Ajang Pemetaan Atlet

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Persiapan menghadapi Pekan Olahraga Wartawan Nasional...