JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kemelut pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali mencuat. Kali ini, giliran musisi senior Ari Lasso yang angkat suara soal jumlah royalti yang diterimanya dari Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Lewat unggahan di media sosial pada 11 Agustus 2025, eks vokalis Dewa 19 itu mempertanyakan mengapa dari “puluhan juta” royalti yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ia hanya menerima sekitar Rp700 ribu. Yang lebih membingungkan, laporan pembayaran itu tercatat atas nama seseorang bernama Mutholah Rizal, yang sama sekali tidak ia kenal.
“Saya bingung membaca dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu… Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening Mutholah Rizal,” tulis Ari.
WAMI Membalas: Data Salah Kirim
Menanggapi kritik tersebut, WAMI menegaskan bahwa perhitungan dan distribusi royalti untuk Ari Lasso dilakukan sesuai data resmi dan nominal yang sebenarnya.
Menurut WAMI, angka Rp765.594 yang beredar hanyalah laporan untuk periode distribusi Juli 2025, bukan keseluruhan royalti setahun penuh.
Terkait nama Mutholah Rizal, WAMI mengaku itu akibat kesalahan pengiriman email laporan, bukan salah transfer uang. “Data yang benar telah kami kirimkan beberapa menit setelahnya,” jelas WAMI dalam keterangan resmi,Rabu(13/8)
Konteks Besar: Mekanisme Royalti di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, setiap royalti musik yang dikumpulkan dari pemutaran di ruang publik — mulai dari konser hingga kafe — harus disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


