Zulmansyah Sekedang Dkk Dukung Keputusan Dewan Pers

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Dewan Pers telah mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perselisihan internal yang berkepanjangan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Keputusan tegas Dewan Pers ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, maupun pengurus PWI dari sejumlah daerah.

Mereka mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah yang telah diambil.

Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kejaksaan Siap Wujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi

Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang telah memilih pengurus baru.

Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas salah satu kepengurusan, namun sikap Dewan Pers telah memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.

“Satu hal, surat itu, dan dan juga sikap Menkumham memberi pengakuan kepada eksistensi PWI hasil KLB. Namun, karena berdasar ketentuan ( imbauan) Kumham hanya boleh / sebaiknya satu PWI, maka sikap kedua institusi itu memutuskan sikap netral,” jelas Ilham Bintang.

Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.

Baca Juga :  Pater Markus Solo Kewuta SVD, Penerjemah Paus Fransiskus di Kunjungan Apostolik ke Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Polda Metro Jaya Transparan usut Pembubaran Diskusi, 11 Polisi diperiksa

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa...

Cegah Fatalitas, Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Dites Kesehatan

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO  -  Polri mewajibkan personelnya yang bertugas dalam...

Kejuaraan Pencak Silat Piala Kasad 2 Tahun 2024: Bukti Antusiasme dan Prestasi Atlet Indonesia

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Kejuaraan Pencak Silat Piala Kasad 2...

Tiga Syarat Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Adapun tiga syarat itu yakni calon menteri harus memiliki integritas dan komitmen antikorupsi. Kemudian kompetensi dan calon menteri juga harus loyalitas.