☑️Royalti Memanas! Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Siap Kepung Kemenkum, Tuntut Hak Ekonomi Dikembalikan
JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Gelombang perlawanan dari kalangan pencipta lagu dan musisi Indonesia semakin menguat. Merasa hak ekonominya terancam akibat perubahan tata kelola royalti, sekitar 400 pencipta lagu dan musisi lintas genre dijadwalkan akan turun ke jalan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Mereka yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), Aliansi Seniman Musik (ASIK), hingga Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI), akan menggelar aksi damai di depan Kementerian Hukum dan dilanjutkan menuju kantor LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi yang mengusung tema “Gerakan Penyelamatan Royalti Pencipta Lagu dan Musisi Indonesia” ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Di balik spanduk dan poster yang akan dibentangkan, tersimpan keresahan panjang para pelaku industri musik mengenai nasib royalti yang selama ini menjadi sumber penghidupan para pencipta dan pemilik hak terkait.
Bagi mereka, royalti bukan hadiah, bukan bantuan sosial, dan bukan bentuk belas kasihan. Royalti adalah hak ekonomi yang lahir dari karya kreatif yang diputar, dinyanyikan, disiarkan, dan dimanfaatkan secara komersial.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi,” menjadi salah satu pesan utama yang akan digaungkan dalam aksi tersebut.
Pemicu utama aksi ini adalah perubahan tata kelola royalti yang terjadi sejak 2025. Jika selama bertahun-tahun proses penarikan, penghimpunan, pengolahan data, hingga distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini sebagian besar fungsi tersebut disebut telah beralih ke LMKN.


