Perubahan itu dinilai memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari distribusi royalti yang dianggap tidak pasti, transparansi yang dipertanyakan, hingga munculnya keluhan dari para pencipta lagu yang merasa kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan karya mereka.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran yang lebih besar. Para musisi menilai ketidakjelasan tata kelola royalti berpotensi menurunkan kepercayaan pengguna musik terhadap sistem pembayaran royalti dan menciptakan ketidakpastian bagi masa depan industri musik nasional.
Melalui aksi ini, para peserta mendesak Menteri Hukum untuk membatalkan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025, mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada LMK sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta, serta memastikan seluruh royalti yang masih tersimpan segera disalurkan kepada para pemilik hak.
Mereka juga meminta dilakukan audit independen terhadap penghimpunan dan distribusi royalti serta penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Meski lantang menyuarakan tuntutan, para peserta aksi menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembayaran royalti, tidak menolak perlindungan hak cipta, dan tidak anti terhadap modernisasi sistem pengelolaan royalti.
Yang mereka perjuangkan adalah transparansi, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu serta musisi Indonesia.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang royalti yang belum dibayarkan hari ini. Lebih dari itu, ini adalah pertaruhan masa depan ekosistem musik nasional. Sebab, ketika karya tidak lagi dihargai secara adil, yang terancam bukan hanya kesejahteraan pencipta, melainkan juga keberlangsungan industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.


