Dimensi Ontologis dan Yuridis Kebenaran Sebagai Fondasi Tata Hukum yang Berkeadilan

Menurut pandangannya, tahap pembuktian merupakan jembatan epistemologis yang menghubungkan antara apa yang diyakini sebagai kebenaran dengan apa yang secara sah diakui oleh hukum dan dirasakan masyarakat sebagai keadilan.

Integritas: Prasyarat Eksistensial Pemeliharaan Kebenaran, Hukum, dan Keadilan

Poin paling strategis yang dikemukakan oleh H. Yovie Megananda Santosa adalah mengenai esensi integritas sebagai landasan utama untuk mempertahankan kebenaran yang telah diperjuangkan dan dibuktikan tersebut.

Yovie menegaskan bahwa kebenaran memiliki sifat yang rapuh, hukum mudah ditekuk atau dimanipulasi, dan keadilan mudah dikorbankan kepentingan, apabila ketiganya tidak dijaga dan dipegang teguh oleh integritas yang kokoh. Banyak pihak yang pada awalnya bertekad menegakkan kebenaran dan hukum, namun pada tahap pemeliharaan berkompromi, mengubah prinsip, atau menyimpang dari jalan yang benar karena tergoda keuntungan materi, kekuasaan, atau takut akan tekanan. Hal ini terjadi karena minimnya integritas sebagai fondasi moral dan karakter.

Baca Juga :   Polri Sita Berton-ton Narkoba

“Dalam proses penegakan hukum dan pencapaian keadilan, nilai kebenaran senantiasa berhadapan dengan tantangan sistemik: tekanan kekuasaan politik, godaan keuntungan ekonomi, ancaman, serta beragam kepentingan subjektif yang berusaha memodifikasi atau menenggelamkan kebenaran itu sendiri. Pada titik kritis inilah integritas menjadi penentu utama. Secara definisi, integritas adalah kesetiaan yang mutlak dan tidak tergoyahkan terhadap prinsip, nilai, dan kebenaran yang diyakini, terlepas dari risiko atau keuntungan yang mungkin timbul. Integritas mencerminkan keteguhan moral untuk tetap berada pada koridor hukum dan kebenaran meskipun terdapat banyak alternatif jalan pintas yang menawarkan kemudahan. Saya menegaskan dalil akademis berikut: kelengkapan peraturan perundang-undangan dan kecanggihan sistem hukum tidak memiliki makna apa pun apabila penegak dan pelaksananya tidak memiliki integritas. Tanpa integritas, kebenaran dapat diperjualbelikan, hukum dapat berubah fungsi menjadi alat kekuasaan, dan keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang memiliki akses dan kekuatan. Kebenaran hanya akan terjaga kemurniannya, hukum hanya akan berwibawa, dan keadilan hanya akan dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, apabila ketiganya dipertahankan dengan integritas yang tinggi dan konsisten. Tanpa integritas, kebenaran dapat berubah menjadi instrumen yang berbahaya yang justru merusak sendi-sendi tatanan hukum dan keadilan itu sendiri,” urai Yovie lagi.

Baca Juga :   Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Cipinang Raih Penghargaan Dari Menteri Imipas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kemenpar Genjot Pariwisata Premium, Bidik Wisatawan Domestik Kelas Atas Berlibur di Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Pariwisata terus memperkuat ekosistem pariwisata premium nasional...

Fadli Zon Luncurkan Antologi Puisi “Mimpi-Mimpi yang Kupelihara”, Rekam Jejak Kreatif Sejak Remaja

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon meluncurkan antologi...

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Disalurkan untuk Palestina, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kemanusiaan

JEDDAH,TERMINALNEWS.CO– Pemerintah Indonesia menyalurkan manfaat daging dam (hadyu) jemaah...

Di Usia 13 Tahun, Etenia Croft Kian Produktif dengan Single Baru Bertema Support System

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Penyanyi muda Etenia Croft kembali menunjukkan produktivitasnya...