JAKARTA,TERMINALNEWS.CO– Transformasi layanan publik berbasis digital terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Salah satu inovasi yang kini dapat dinikmati masyarakat adalah kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital, sebuah layanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepraktisan, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam administrasi berkendara.
Melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone, masyarakat kini dapat mengakses SIM langsung dari perangkat telepon genggam. Kehadiran layanan ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, aman, dan mudah dijangkau kapan saja.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa proses aktivasi SIM digital sangat sederhana. Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas, pengguna hanya perlu melakukan registrasi dan memasukkan nomor SIM untuk proses verifikasi data.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.
Tak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu platform. Fitur ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A dan SIM C, tanpa harus membawa banyak dokumen fisik.


