JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, memberikan pandangan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Menurut Zulmansyah Sekedang, terdapat dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB sesuai Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa jika Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.
“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” ungkap Zulmansyah Sekedang.
Zulmansyah Sekedang menyoroti perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi.
Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.
Situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral.
Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.
“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah Sekedang.


