Plt Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berikan Pandangan Terkait Pelaksanaan Kongres Luar Biasa PWI

Sebaliknya, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat.

Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.

“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB.

Baca Juga :   Arahan Presiden Prabowo Direspons Cepat Kapolri Listyo Sigit Prabowo

“KLB adalah solusi,” tutup Zulmansyah Sekedang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

BALIKPAPAN, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

MHT Awards 2026 Siapkan Hadiah Rp255 Juta, Kesit: Karya Jurnalis Harus Jadi Catatan Sejarah Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT...

Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Layanan SAPA UMKM

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Foufo, Saat Alien Tersesat di Madura Membawa Kisah Bakti Seorang Anak untuk Ibunya

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Sutradara sekaligus produser Bayu Skak kembali menghadirkan...