JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Regulasi yang diundangkan pada 13 Mei 2026 itu mengatur penataan kelembagaan KNIU sekaligus memperkuat koordinasi Indonesia dalam berbagai program UNESCO.
Dalam beleid tersebut, KNIU ditetapkan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KNIU bertugas mendukung pelaksanaan kerja sama Indonesia dengan UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.
Struktur baru KNIU menempatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Pengarah. Adapun Menteri Kebudayaan menjabat sebagai Ketua KNIU. Anggota komisi ini terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perpres tersebut juga mengalihkan fungsi Sekretariat KNIU ke Kementerian Kebudayaan. Secara ex officio, tugas sekretariat dijalankan oleh unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Pejabat tinggi madya pada unit tersebut bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Menurut dia, kebudayaan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kerja sama global sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional.


