Prabowo Terbitkan Perpres KNIU, Kementerian Kebudayaan Ambil Alih Sekretariat UNESCO Indonesia

“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia,” kata Fadli Zon dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU harus dialihkan ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dua bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sementara itu, pembiayaan operasional KNIU akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kebudayaan.

Pemerintah berharap penataan kelembagaan ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar-kementerian serta lembaga dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di UNESCO. Dengan struktur baru tersebut, kontribusi Indonesia dalam berbagai agenda internasional diharapkan semakin kuat dan terintegrasi.|Sumber Kemenbud RI

Baca Juga :   Kemenbud Reunian Bersama Artis Lawas Lewat Panggung Tribute Musisi Penyanyi Legendaris 60an

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kombes Hadianur Pimpin Kegiatan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT. Pertamina Patra Niaga RU VI Balongan

TERMINALNEWS.CO, INDRAMAYU – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit...

Manchester United Siapkan Opsi Kedua Jika Gagal Dapatkan Elliot Anderson, Carlos Baleba Masuk Radar

MANCHESTER, TERMINALNEWS.CO - Manchester United dikabarkan masih memiliki sejumlah...

Maman Abdurrahman Optimistis Jakarta Fair 2026 Cetak Rekor Transaksi dan Perluas Pasar UMKM

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Menteri Maman: Kenapa Kami di 2027 Cukup Memiliki Kepercayaan Diri dan Keberanian Usulkan Penambahan Anggaran?

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...