“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia,” kata Fadli Zon dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU harus dialihkan ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dua bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sementara itu, pembiayaan operasional KNIU akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kebudayaan.
Pemerintah berharap penataan kelembagaan ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar-kementerian serta lembaga dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di UNESCO. Dengan struktur baru tersebut, kontribusi Indonesia dalam berbagai agenda internasional diharapkan semakin kuat dan terintegrasi.|Sumber Kemenbud RI


