JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Setiap hari jutaan lagu diputar di Indonesia,mengalun di kafe-kafe, mengisi siaran radio, menjadi pengiring acara televisi, menggema di konser, hingga menghasilkan trafik di berbagai platform digital. Industri musik bergerak, pelaku usaha meraup keuntungan, dan ekosistem hiburan terus hidup dari karya-karya yang diciptakan para musisi.
Namun ada ironi yang terus berulang.
Di tengah derasnya perputaran uang dari industri musik, para pencipta lagu justru masih sibuk menanyakan satu hal mendasar: kapan royalti mereka dibayarkan?
Pertanyaan itu seharusnya tidak perlu terus muncul di negara yang mengaku menghargai hak kekayaan intelektual. Tetapi faktanya, pertanyaan tersebut justru menjadi suara paling konsisten yang terdengar dari para pencipta lagu selama bertahun-tahun.
Masalahnya bukan semata soal nominal.
Yang dipertanyakan para musisi adalah kepastian. Mereka ingin tahu bagaimana karya mereka dihitung, siapa yang menggunakan, berapa yang dipungut, dan ke mana uang itu mengalir sebelum akhirnya sampai ke tangan pemilik hak yang sah.
LMKN menjelaskan bahwa lembaga tersebut bukan pihak yang membagikan royalti langsung kepada pencipta lagu. Tugasnya adalah menarik, menghimpun, memverifikasi, lalu menyalurkan dana kepada LMK yang kemudian mendistribusikannya kepada anggota masing-masing.
Secara administratif, penjelasan itu masuk akal.
Namun dari sudut pandang pencipta lagu, persoalannya jauh lebih sederhana. Mereka tidak sedang bertanya soal struktur kelembagaan. Mereka sedang bertanya mengapa hak ekonomi yang berasal dari karya mereka masih terasa begitu jauh dan sulit dijangkau.


