JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Citra Nusa Swara (LMK CNS) menyepakati pendistribusian royalti kategori analog untuk periode Juli–Desember 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 014/BA-Distribusi Hak Terkait/LMKN-CNS/V-2026 yang ditandatangani pada 19 Mei 2026.
Di atas kertas, proses distribusi telah melalui tahapan verifikasi, validasi, dan penghitungan yang dinyatakan selesai oleh LMKN. Berdasarkan hasil rapat pleno komisioner, dana royalti kemudian disalurkan kepada sejumlah LMK Hak Terkait, termasuk LMK CNS yang diwakili Ketua Daeng Jamal.
Namun, di balik proses administratif yang tampak rapi tersebut, satu persoalan lama kembali mengemuka: sejauh mana distribusi royalti benar-benar mencerminkan penggunaan karya yang sesungguhnya?
Dalam skema distribusi yang disampaikan LMKN kepada LMK CNS pada 13 Mei 2026, terdapat alokasi royalti melalui mekanisme Unlogged Performance Allocation (UPA). Skema ini diperuntukkan bagi penggunaan lagu atau musik yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem monitoring dan dokumentasi penggunaan karya.
Melalui mekanisme tersebut, LMK CNS akan mendistribusikan royalti sebesar Rp47.184.997 kepada para anggotanya. Dana itu akan disalurkan sesuai mekanisme internal organisasi dan wajib dilaporkan kembali kepada LMKN.
Keberadaan UPA memang menjadi solusi sementara untuk memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan dan pemilik hak terkait tetap dapat tersalurkan meski data penggunaan karya belum sepenuhnya terekam. Namun di sisi lain, skema ini juga menunjukkan bahwa sistem pencatatan dan pelacakan penggunaan musik nasional masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.


