LMKN sendiri menegaskan bahwa setiap LMK wajib menyampaikan laporan distribusi paling lambat 14 hari kalender setelah dana diterima. Laporan tersebut harus memuat rincian penerima manfaat, jumlah royalti yang dibayarkan, surat pernyataan distribusi, invoice, faktur pajak, hingga dokumen pendukung lainnya.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas. Sebab, dalam industri musik yang selama bertahun-tahun dibayangi persoalan keterlambatan distribusi dan minimnya keterbukaan data, transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi ditawar.
LMKN juga menyoroti potensi munculnya fenomena sleeping repertoire, yakni anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut hanya menerima royalti dari skema UPA tanpa adanya data penggunaan karya yang tercatat dan terverifikasi.
Peringatan itu menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan royalti tidak berhenti pada proses pengumpulan dan pembagian dana. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem pendataan yang mampu menunjukkan secara akurat karya mana yang digunakan, di mana digunakan, dan berapa nilai ekonominya.
Tanpa sistem dokumentasi yang kuat, distribusi royalti berisiko terus bergantung pada pendekatan estimasi dan alokasi kolektif. Akibatnya, tujuan utama perlindungan hak ekonomi bagi para pelaku pertunjukan dan pemilik hak terkait berpotensi belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, distribusi royalti analog periode Juli–Desember 2025 bukan sekadar soal angka Rp47 juta yang akan diterima anggota LMK CNS. Lebih dari itu, distribusi ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola royalti musik nasional masih harus terus berjalan agar prinsip keadilan, transparansi, dan akurasi benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemilik hak.|Sumber LMKN.


