Selama bertahun-tahun industri musik Indonesia hidup dalam persoalan klasik: data yang tidak sinkron, sistem yang belum terintegrasi, serta transparansi yang sering kali berhenti pada laporan administratif.
Kini LMKN menawarkan solusi melalui sistem distribusi berbasis data penggunaan lagu yang diklaim lebih akurat dan adil. Gagasan itu patut diapresiasi. Tidak ada yang menolak sistem yang transparan dan terukur.
Tetapi transparansi bukan sekadar jargon teknologi.
Transparansi baru memiliki arti ketika pencipta lagu dapat mengakses informasi secara terbuka, memahami mekanisme perhitungan, dan memverifikasi sendiri bagaimana hak mereka dihitung.
Tanpa itu, digitalisasi hanya berisiko menjadi wajah baru dari persoalan lama.
Publik juga berhak bertanya: jika musik terus menghasilkan nilai ekonomi setiap hari, mengapa penciptanya masih harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya? Jika data penggunaan lagu kini semakin mudah dilacak melalui teknologi digital, mengapa distribusi royalti masih terasa lamban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan. Justru sebaliknya. Itu adalah tuntutan agar lembaga pengelola royalti membuktikan bahwa reformasi yang dijanjikan benar-benar bekerja.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem royalti bukanlah jumlah rapat, sosialisasi, atau presentasi teknologi yang dilakukan. Ukurannya sederhana: apakah pencipta lagu menerima haknya secara tepat, transparan, dan tepat waktu.
Industri musik tidak akan pernah tumbuh sehat jika pihak yang paling berjasa menciptakan karya justru menjadi pihak yang paling lama menunggu hasilnya.


