JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang yang telah dimulai persiapannya pada 21 Februari dan akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025 mendatang merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara.
Untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel, KPK melalui Direktorat Labuksi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK mengadakan kegiatan ‘aanwijzing’ pengecekan langsung barang rampasan oleh calon peserta lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).
Proses ini memberi kesempatan bagi calon pembeli untuk meninjau langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang.
Dengan adanya aanwijzing, diharapkan calon peserta lelang dapat memperoleh informasi akurat tentang objek lelang, sehingga penawaran berjalan lebih terbuka dan terpercaya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses ini berjalan secara adil dan profesional,” tegas Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto, yang turut menyaksikan proses aanwijzing ini.
Benny juga menegaskan bahwa calon pembeli tidak perlu meragukan kualitas barang yang dilelang.


