JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapatkan tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tujuh mandat tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Menkop Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Kamis (10/4/2025).
Adapun ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih.
Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” ujar Menkop Budi Arie.

Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini.


