JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin mantan istri Andre Taulany dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati alias Hera kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, membeberkan adanya perubahan signifikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik salah satu saksi kunci, Nur Rohmah.
Perkembangan teranyar ini terungkap setelah pihak pelapor melakukan koordinasi dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, inkonsistensi pernyataan saksi Nur justru menjadi poin krusial yang menguntungkan posisi kliennya secara hukum.

“Ada satu clue kuncinya, yaitu ada keterangan dari Nur yang berubah. Jadi kalau sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A. Jadi berlawanan,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni.
Deolipa menilai perubahan kesaksian Nur tersebut memberikan angin segar bagi proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun demikian, pihaknya memilih untuk tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan menunggu hasil pendalaman materi yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.
“Secara ini menguntungkan Hera. Secara substansinya menguntungkan Hera, kan. Tapi kemudian kami tetap menganggap kasus ini adalah kasus yang masih on the track di wilayah penyelidikan. Jadi kami tunggu kedepannya seperti apa, karena ada pendalaman materi nanti,” ujar Deolipa.
“Apa yang dia bawa tentang kondisi psikologis itu, tentunya menguntungkan bagi Hera sendiri sebagai pelapor. Jadi ada beberapa dokumen yang dibawakan oleh Nur, yang mungkin pengacaranya tidak akan ceritakan. Tapi karena kami tadi koordinasi (dengan pihak kepolisian), kami dapat ceritanya,” tutur Deolipa.


