Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa perseteruan hukum antara kliennya dan pihak terlapor akan terus bergulir di ranah kepolisian hingga bermuara ke pengadilan, kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai. Ia mengimbau agar semua pihak mengikuti prosedur hukum secara kooperatif.
“Karena sudah saling lapor-melapor, tentunya perkara berjalan. Sebelum ada perdamaian, perkara ini kan berjalan terus. Siapa yang sidang duluan kita enggak tahu. Tapi sebelum adanya perdamaian, ini perkara kan berjalan terus. Ikuti track dari prosedur penanganan perkara,” tegas Deolipa.
Ia pun berharap kasus yang menyita perhatian publik ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin oleh seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan yang hakiki.
“Kalau disikapi dengan bijak, nanti ujungnya akan berjalan baik. Kalau tidak disikapi dengan bijak, mungkin bisa sampai persidangan ini. Artinya apa? Artinya saya pakai toga, di sidang,” pungkas Deolipa seraya berkelakar.
Sebagai informasi, perselisihan antara Erin dan Herawati ini pertama kali mencuat setelah sang mantan ART resmi melaporkan dugaan tindakan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Merespons laporan tersebut, Erin kemudian melayangkan laporan balik terhadap Herawati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Hingga saat ini, kedua laporan yang saling bertolak belakang tersebut masih didalami oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya soal pernyataan yang bertolak belakang, Deolipa juga menyoroti penyerahan bukti tambahan terkait kondisi psikologis yang diserahkan oleh pihak saksi Nur pada 9 Juni lalu. Bukti baru ini direspons positif oleh Deolipa karena dinilai semakin memperkuat argumentasi hukum Herawati selaku pelapor awal dalam perkara ini.


