Pansus DPRD DKi Jakarta Tetapkan Pembatasan Regulasi KTR

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO-|Usul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah berproses secara verbal.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira usai pembahasan bersama eksekutif mengenai kawasan bebas asap rokok, Rabu (23/4).

Farah menyampaikan, dasar regulasi KTR dilatarbelakangi dari sisi kesehatan masyarakat.

Sebab, akses untuk mengosumsi rokok tembakau maupun rokok elektronik selama ini dinilai terlalu mudah didapat dan mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Padahal sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Jadi, kita melihat dari berbagai sisi dan kita mengutamakan untuk bisa menetapkan pembatasan regulasi dari kawasan tanpa rokok ini,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga :   Legislator Wa Ode Herlina : Perketat Seleksi Perusahaan Peserta Job Fair

Farah memastikan dalam waktu dekat Pansus akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pemangku kepentingan.

Baik dari eksekutif maupun dari eksternal untuk melaksanakan pembahasan pasal per pasal Ranperda KTR.

Sehingga peraturan KTR dapat mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat.

“Karena selama ini, walaupun ada sanksi administrasi yang diberlakukan nampaknya tidak memberikan efek jera terhadap mereka yang melanggar,” ungkap Farah.

“Baik dari stakeholder sebagai usernya maupun dari industri maupun kawasan kawasan yang masih memberlakukan,” tambah Farah.

Dengan demikian, harap Farah, Perda tentang KTR nantinya mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas mengenai kawasan bebas asap rokok.

Termasuk peraturan gubernur (Pergub) yang selama ini sudah mengimbau larangan untuk kawasan tanpa asap rokok di berbagai wilayah.

Baca Juga :   DPRD DKI Jakarta Gelar Fit and Proper Test Calon Walikota dan Bupati

“Kami merasa perlu adanya penegasan adanya perda ini diutamakan tujuannya agar bisa merangkum keseluruhan rancangan atau peraturan yang di masa lampau maupun yang sedang berjalan di DKI Jakarta,” jelas Farah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nuniek mengatakan, kelahiran Perda KTR sangat dinantikan oleh warga Jakarta.

Terlebih setelah Jakarta bertransformasi menjadi kota bisnis berskala global.

Sebab efek dari rokok berdampak cukup luas. Bukan hanya bagi perokok aktif, namun perokok pasif juga berdampak lebih besar efeknya bagi kesehatan.

Nuniek berharap, Perda KTR di Jakarta dapat melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat dan jauh dari asap rokok.

Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat terus meningkat. “Kami sangat mendorong adanya kawasan tanpa rokok ini,” tutur dia.

Baca Juga :   Puluhan Operator Parkir di Jakarta Ngemplang Pajak dan Tak Berizin, DPRD DKI Geram

Dukungan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan tersebut.

“Tujuannya bagaimana kita bisa menurunkan penyakit akibat rokok dan kita bisa membuat lingkungan yang aman dan sehat yang merupakan hak azasi manusia,” pungkas Nuniek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ferry Juliantono: Jateng Jadi Pelopor Insersi Pendidikan Perkoperasian

SEMARANG, TERMINALNEWS.CO — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi...

Jakarta Fair 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung, Konser Slank hingga JKT48 Siap Guncang Kemayoran

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Jakarta kembali bersiap menyambut pesta rakyat terbesar...

“Garuda Di Dadaku” Terbang ke Bioskop, Animasi Keluarga tentang Mimpi, Keberanian, dan Dukungan Orang Terdekat

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Industri animasi Indonesia kembali menunjukkan taringnya melalui film...

Dari ‘Setiap Klik Ada Harganya’ hingga Kode ‘Malaikat’, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...