JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus anggota DPR-RI tiga periode, Hayono Isman, tengah bersengketa hukum terkait kepemilikan rumah di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Hayono mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, termasuk politisi senior PPP, Djan Faridz, yang disebut tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Hasan Ahmad selaku pemilik rumah pada tahun 2016.
Dalam perjanjian tersebut, proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Namun pada 7 Januari 2025, Hayono terkejut menerima informasi bahwa rumah yang masih dalam proses pembelian itu ternyata telah dilelang dan dimenangkan oleh Djan Faridz melalui Balai Lelang Jakarta Cabang 5.
“Klien kami sangat kaget karena tidak ada pemberitahuan resmi secara tertulis, baik kepada beliau maupun kepada penjual, Hasan Ahmad. Padahal sesuai standar operasional prosedur (SOP), semua pihak yang terkait harus mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Victor dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Victor menilai proses lelang tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak pembeli yang sah. Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan sejak 6 Mei 2025.


