JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Universitas Sahid Jakarta menyelenggarakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Inklusi Gender dan Disabilitas dalam Kebijakan Informasi Publik: Apa Kata Hukum dan Praktiknya?”
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Sahid, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (23/6).
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan para pemangku kepentingan akan pentingnya akses informasi yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan perempuan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara atas informasi.
Dalam sambutanya mewakili Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Komisioner Bidang E.S.A Ferid Nugroho, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang harus diperhatikan,” kata Ferid.
Sayangnya menurut Ferid, baru sebagian kecil yang diakomodasi secara layak. Padahal jumlah mereka tidak sedikit.
Ferid juga menyoroti peran mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum, dalam isu ini. Menurutnya, mahasiswa memiliki tugas moral dan sosial untuk memberi perhatian lebih kepada kelompok disabilitas.
“Teman-teman mahasiswa perlu terlibat aktif. Mereka bisa menjadi agen perubahan yang menyuarakan hak-hak kelompok rentan ini,” tuturnya.


