Putar Lagu Luar Negeri di Kafe atau Resto Tetap Harus Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu, baik lokal maupun internasional. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya tercatat sebagai pelanggar dan masuk daftar oknum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena menggunakan lagu tanpa izin.

Fenomena ini memunculkan anggapan keliru di tengah masyarakat: bahwa menggunakan lagu luar negeri dianggap lebih aman dan bebas dari kewajiban royalti. Padahal, anggapan tersebut sepenuhnya salah.

“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN,” tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun,seperti di kutip detik.com.

Ia menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai negara. Oleh karena itu, penggunaan lagu internasional di wilayah Indonesia juga berada dalam pengawasan dan regulasi yang sama dengan lagu lokal.

Baca Juga :   "Drama Royalti Lagu Berakhir, DPR & Pemerintah Sepakat Satu Pintu di LMKN"

“Kita berkolaborasi dengan LMK dari tiap negara. Jadi himbauannya sederhana: pakai musik, bayar royalti, selesai,” ujar Dharma tegas.

Tiga Skema Distribusi Royalti Musik

Dharma juga menjelaskan bahwa distribusi royalti performing rights saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

Digital

Royalti yang dikumpulkan dari platform digital seperti Spotify, YouTube, Apple Music, dan layanan streaming lainnya.

Non-Digital (Pertunjukan Publik)

Royalti dari penggunaan lagu di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan acara live.

Overseas (Luar Negeri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Piknik Asik 2026 Jadi Ajang Kolaborasi Mahasiswa Pecinta Alam dan Wartawan untuk Penghijauan

BOGOR, TERMINALNEWS.CO - Kepedulian terhadap kelestarian alam terus digaungkan...

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

BALIKPAPAN, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

MHT Awards 2026 Siapkan Hadiah Rp255 Juta, Kesit: Karya Jurnalis Harus Jadi Catatan Sejarah Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT...

Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Layanan SAPA UMKM

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...