JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu, baik lokal maupun internasional. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya tercatat sebagai pelanggar dan masuk daftar oknum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena menggunakan lagu tanpa izin.
Fenomena ini memunculkan anggapan keliru di tengah masyarakat: bahwa menggunakan lagu luar negeri dianggap lebih aman dan bebas dari kewajiban royalti. Padahal, anggapan tersebut sepenuhnya salah.
“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN,” tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun,seperti di kutip detik.com.
Ia menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai negara. Oleh karena itu, penggunaan lagu internasional di wilayah Indonesia juga berada dalam pengawasan dan regulasi yang sama dengan lagu lokal.
“Kita berkolaborasi dengan LMK dari tiap negara. Jadi himbauannya sederhana: pakai musik, bayar royalti, selesai,” ujar Dharma tegas.
Tiga Skema Distribusi Royalti Musik
Dharma juga menjelaskan bahwa distribusi royalti performing rights saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Digital
Royalti yang dikumpulkan dari platform digital seperti Spotify, YouTube, Apple Music, dan layanan streaming lainnya.
Non-Digital (Pertunjukan Publik)
Royalti dari penggunaan lagu di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan acara live.
Overseas (Luar Negeri)


