JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Dunia musik tanah air kembali diwarnai kabar positif! Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti senilai Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Senin, 10 November 2025.
Langkah ini bukan cuma soal angka besar, tapi juga jadi bukti nyata bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia kini makin terbuka dan akuntabel.
“Kami Taat Aturan, Demi Hak Pencipta Lagu”
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa penyerahan dana ini adalah bagian dari kewajiban lembaganya kepada LMKN sebelum proses distribusi dilakukan.
> “Kami siap menyelesaikan semua yang diatur dalam regulasi. Dana ini kami serahkan agar distribusinya sesuai data dan ketentuan hukum,” ujar Adi di Sekretariat LMKN, Jakarta.
Langkah ini menandai komitmen WAMI untuk menjaga transparansi dan keadilan bagi para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta yang karyanya terus diputar di berbagai platform.
LMKN: “Ini Bukti Kita Sama-sama Taat Asas!”
Dari pihak LMKN, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyambut baik inisiatif ini.
> “Kehadiran WAMI hari ini bukti nyata kita semua taat asas. LMKN akan memastikan data yang diserahkan benar-benar akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LMKN, Dedy Kurniadi, menambahkan bahwa tim gabungan WAMI dan LMKN akan mulai melakukan verifikasi data pada 12 November 2025. Proses ini penting agar royalti bisa dibagikan tepat sasaran kepada para pemilik hak.
Ada Dasar Hukumnya, Lho!
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa proses ini berlandaskan sejumlah aturan kuat, seperti:


