JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Pada persidangan ke-15 ini, agenda utama yaitu pemeriksaan dua terdakwa: Awwab Hafizh, Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Marsel Bialembang, Mining Surveyor PT WKM.
Keduanya kembali menegaskan bahwa pemasangan patok atau pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
“Saya hanya menjalankan perintah dari direktur utama untuk memasang patok, dan patok tersebut saya pasang di IUP milik PT WKM, bahkan masih jauh dari batas IUP,” ujar Awwab di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menilai keterangan kedua terdakwa semakin memperjelas posisi hukum kliennya.

Menurutnya, para terdakwa sejak awal konsisten bahwa pemasangan pagar dilakukan di wilayah konsesi WKM, bukan wilayah IUP PT Position.
“Jelas bahwa PT Position justru melakukan aktivitas penambangan di wilayah PT WKM. Keterangan para terdakwa mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kaligis.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa pemeriksaan kedua terdakwa makin memperjelas duduk perkara.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran Direktur Utama PT WKS, Yakob, yang kembali mangkir dari panggilan sidang meskipun telah dipanggil berulang kali.
Rolas mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yakob tidak lagi dianggap sah dalam proses pembuktian.


