JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Praktik villa ilegal di Bali kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya temuan akomodasi bermasalah di destinasi wisata tersebut. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan wisatawan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, tata kelola pariwisata, hingga potensi kerugian negara dari sektor pajak.
Isu ini menjadi concern yang mendorong Forwaprekraf menghadirkan pembahasan melalui podcast dengan melibatkan praktisi hukum. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pola yang terjadi di lapangan, termasuk bagaimana praktik villa ilegal bisa berlangsung serta dampaknya terhadap industri pariwisata.
Praktisi hukum Kadri Mohammad menjelaskan bahwa istilah “villa ilegal” memiliki cakupan yang luas. Menurutnya, pelanggaran dapat terjadi pada berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan tanah, izin mendirikan bangunan, hingga legalitas usaha akomodasi.
“Banyak yang menyederhanakan istilah ini, padahal setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Raushan Aljufri menegaskan bahwa operasional usaha akomodasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin usaha pariwisata, serta kewajiban perpajakan daerah. Ketidakpatuhan terhadap salah satu aspek tersebut sudah cukup untuk menjadikan sebuah properti bermasalah secara hukum.
Skema dan Celah
Dalam praktiknya, investor asing disebut memanfaatkan berbagai celah regulasi untuk tetap dapat menguasai properti di Bali. Salah satu pola yang kerap digunakan adalah skema nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia sebagai pemilik formal, sementara kendali operasional berada di pihak asing.


