KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.CO, – Kepala Sekolah SDN. No. 078463 Tobhil berinisial BH diduga memberikan keterangan PALSU kepada Penyidik Kejaksaan negeri Nias Selatan mengenai perkara kasus DACIL, BH menyatakan bahwa sejumlah uang yang Liusman Ndruru selaku korban transfer ke rekeningnya adalah masalah utang piutang.
Menanggapi keterangan BH tersebut yang diduga Palsu, Pelapor meminta Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengkonfrontasi antara Pelapor dan Kepala Sekolah BH untuk sama-sama menyampaikan kebenaran di hadapan Kejaksaan negeri Nias Selatan.
Sehingga Pada tanggal 28 Januari 2026, Jaksa bidang Pidsus mengabulkan permintaan Pelapor dan keduanya dipanggil untuk menyampaikan keterangannya mengenai sejumlah uang yang Liusman transfer dan sempat diklaim oleh BH bahwa uang itu adalah utang si Pelapor kepadanya.
Dalam pertemuan tersebut, BH justru dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan hingga hanya mampu berkata itu utang tetapi tidak dapat menunjukkan Bukti apapun yang dapat mendukung keterangannya bahwa uang tersebut merupakan utang Liusman Ndruru ke beliau.
Dia (BH) hanya mampu bernarasi palsu tanpa berpikir panjang bahwa kebohongan pasti akan tercium bau busuknya diwaktu yang tepat.
“Apakah uang yang Liusman Transfer itu merupakan Setoran pungli dacil atau seperti apa..?” Tanya pidsus kepada BH,
Liusman menjelaskan secara detail sambil menunjukkan bukti pendukung bahwa sejumlah uang yang selama ini telah dia transfer ke Rekening BH merupakan Perintah kepala Sekolah kepada mereka sebagai guru Penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) seraya menunjukkan bukti-bukti.


