JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengungkapkan bahwa royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) merupakan dana yang telah dihimpun, namun belum dapat disalurkan kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim atau yang dikenal sebagai Icha Aji Jikustik, menjelaskan kondisi tersebut umumnya terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap atau belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif.
“Royalti tersebut belum bisa disalurkan karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap. Meski belum dibagikan, royalti tetap menjadi hak pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar Icha, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, dana royalti yang belum diklaim akan disimpan selama dua tahun sambil menunggu pemilik hak melengkapi data dan mengajukan klaim.
Untuk itu, para pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan diimbau segera mendaftarkan diri sebagai anggota LMK serta memastikan data karya telah sesuai dengan sistem.
LMKN juga telah mengumumkan daftar unclaimed royalty sejak 3 Maret 2025 sebagai bentuk transparansi dan memberi kesempatan kepada pemilik hak untuk melakukan klaim.
Adapun total royalti yang belum diklaim saat ini mencapai lebih dari Rp33 miliar, dengan rincian:
☑️Pencipta: Rp24,9 miliar
☑️Produser: Rp2,58 miliar
☑️Pelaku pertunjukan: Rp5,5 miliar
Periode klaim dibuka sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Februari 2028, dengan jumlah karya yang belum diklaim mencapai 1.985.333 judul lagu.



Semoga LMKN bejerja profesional dan transparan untuk membela hak insan musik