LMKN Ungkap Rp33 Miliar Royalti Belum Diklaim, Pencipta Lagu Diminta Segera Daftar

Menurut LMKN, sejumlah faktor menyebabkan royalti belum dapat disalurkan, antara lain pencipta belum terdaftar, data kepemilikan lagu tidak lengkap, atau laporan penggunaan lagu tidak disertai identitas pemilik hak.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melengkapi data agar royalti bisa sampai kepada pihak yang berhak,” kata Icha.

Masyarakat dapat mengecek daftar lagu dan nama pencipta melalui situs resmi LMKN dan mengikuti prosedur pengajuan klaim yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, LMKN berharap distribusi royalti dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

Baca Juga :   Rachel Venya Uji Nyali di Kamar Mandi Saat Jalani Syuting Film Uji Nyali

1 KOMENTAR

  1. Semoga LMKN bejerja profesional dan transparan untuk membela hak insan musik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Misi Besar Hornbills: Hentikan Sang Juara dan Rebut Takhta IBL

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Pelatih Bogor Hornbills Cesar Camara menegaskan...

Final IBL 2026: Pelita Jaya Siapkan Cara Khusus Hentikan Trio Maut Hornbills

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Pelatih Pelita Jaya Jakarta David Singleton...

Yura Yunita Buka Pintu Kolaborasi Lewat “Main ke Rumah”, Perunggu Jadi Tamu Perdana

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Penyanyi dan penulis lagu Yura Yunita menghadirkan...

Guruh Soekarnoputra dan Fadli Zon Bahas Festival Budaya Internasional yang Kian Mendunia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat...