Menurut LMKN, sejumlah faktor menyebabkan royalti belum dapat disalurkan, antara lain pencipta belum terdaftar, data kepemilikan lagu tidak lengkap, atau laporan penggunaan lagu tidak disertai identitas pemilik hak.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melengkapi data agar royalti bisa sampai kepada pihak yang berhak,” kata Icha.
Masyarakat dapat mengecek daftar lagu dan nama pencipta melalui situs resmi LMKN dan mengikuti prosedur pengajuan klaim yang telah disediakan.
Dengan langkah ini, LMKN berharap distribusi royalti dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.



Semoga LMKN bejerja profesional dan transparan untuk membela hak insan musik