LONDON,TERMINALNEWS.CO -|Pemerintah mulai membuka jalan baru bagi para seniman rupa Indonesia agar bisa menikmati nilai ekonomi karya mereka secara lebih panjang. Tak lagi berhenti pada penjualan pertama, karya seni ke depan berpotensi terus menghasilkan royalti setiap kali berpindah tangan di pasar seni.
Langkah itu dibahas serius oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Design and Artists Copyright Society (DACS) di London, Jumat (8/5), dalam pembahasan mekanisme Artist’s Resale Right atau Droit de Suite.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, Indonesia tengah menyiapkan transformasi besar dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan ekonomi bagi para seniman visual.
“Kami ingin memastikan seniman rupa Indonesia tidak hanya memperoleh nilai ekonomi saat karya pertama kali dijual, tetapi juga saat karya tersebut kembali diperjualbelikan di pasar seni,” ujar Hermansyah.
Selama ini, banyak seniman hanya memperoleh keuntungan saat karya pertama kali dilepas ke pasar. Padahal, ketika nilai karya meningkat dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sang seniman kerap tidak lagi mendapatkan bagian ekonomi.
Melalui sistem Artist’s Resale Right, kondisi itu coba diubah.
Dalam pertemuan tersebut, DACS memaparkan pengalaman Inggris yang telah menerapkan sistem tersebut sejak 2006. Selama hampir dua dekade, mekanisme itu berhasil menghimpun sekitar 170 juta Poundsterling bagi para seniman tanpa mengganggu daya saing pasar seni Inggris.


