Sistem tersebut mewajibkan adanya royalti setiap kali karya dijual kembali di pasar sekunder. Pengumpulan royalti dilakukan melalui organisasi manajemen kolektif yang memiliki kewenangan meminta data transaksi dari pelaku pasar seni, mulai dari tanggal transaksi, nama seniman, hingga harga jual karya.
Tak hanya soal royalti, sistem ini juga memperkuat transparansi pasar seni dan memperjelas asal-usul karya atau provenance yang selama ini menjadi elemen penting dalam perdagangan seni internasional.
Indonesia melihat skema tersebut sebagai peluang besar, terutama untuk memperkuat posisi seniman lokal di tengah pasar seni global yang terus berkembang.
Hermansyah menilai, penerapan sistem serupa di Indonesia dapat menjadi tonggak penting agar karya seni rupa memiliki nilai ekonomi berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seniman.
“Ini menjadi langkah penting agar karya seni rupa memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan dan seniman Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih adil dalam ekosistem pasar seni global,” katanya.
Ke depan, mekanisme Artist’s Resale Right akan dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Jika diterapkan, seniman Indonesia berpeluang memperoleh royalti tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari penjualan karya mereka di pasar internasional melalui sistem timbal balik antarnegara.
Di tengah berkembangnya industri kreatif global, langkah ini menjadi sinyal bahwa karya seni bukan hanya soal estetika, tetapi juga hak ekonomi yang layak terus dihargai sepanjang usia karya tersebut.[*] SumberDJKI


