JAKARTA,TERMINALNEWS.CO– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan royalti musik kategori analog kepada sejumlah lembaga manajemen kolektif hak terkait. Kali ini, distribusi dilakukan kepada Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (PROMURI) untuk periode Januari–Juni 2025 serta Juli–Desember 2025.
Kesepakatan distribusi tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2026 di kantor LMKN, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan dan berbasis data.
Untuk periode Januari–Juni 2025, ARMINDO menerima alokasi royalti sebesar Rp5,16 juta. Sementara distribusi kepada kelompok produser fonogram melalui PROMURI mencapai Rp3,78 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada anggota masing-masing sesuai hasil verifikasi dan penghitungan yang telah dilakukan LMKN.
Adapun untuk periode Juli–Desember 2025, ARMINDO memperoleh alokasi distribusi sebesar Rp119,9 juta. Pada periode yang sama, LMKN menetapkan distribusi royalti analog kepada LMK hak terkait produser fonogram sebesar Rp167,72 juta. PROMURI menyebut total nilai distribusi kepada anggotanya mencapai Rp373,86 juta.
Selain menetapkan distribusi, LMKN memperkenalkan pengaturan yang lebih ketat terhadap skema Unlogged Performance Allocation (UPA). Melalui mekanisme ini, anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima royalti dari skema UPA tanpa dukungan data penggunaan karya yang tercatat dan terverifikasi dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire.


