JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Upaya Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia (PEPTI) untuk menjadi bagian dari ekosistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memasuki tahapan penting. Pada Selasa (9/6/2026), tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi organisasi tersebut di kantor PEPTI, Bintaro, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal PEPTI, Erens F. Mangalo, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang telah diajukan organisasi dalam beberapa bulan terakhir sebagai calon LMK.
“Kami sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, termasuk data anggota pencipta lagu yang menjadi salah satu syarat utama. Jumlah anggota yang kami serahkan bahkan telah memenuhi ketentuan minimal 200 orang,” ujar Erens.
Menurut dia, proses verifikasi yang dilakukan DJKI dan LMKN mencakup pemeriksaan berbagai dokumen legal dan administratif yang selama kurang lebih dua tahun terakhir telah diserahkan PEPTI. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian organisasi, surat pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), rekening bank atas nama organisasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), izin domisili, hingga validasi jumlah anggota yang terdaftar.
Musisi senior yang dikenal melalui lagu “Pijar” yang dipopulerkan penyanyi rock Nicky Astria itu menambahkan, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pihak DJKI dan PEPTI sebagai dokumentasi hasil verifikasi.


