JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat. Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka menuntut perubahan sistem distribusi royalti yang dinilai belum memberikan kepastian, transparansi, dan keadilan bagi para pemilik hak cipta.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak komisioner LMKN mundur dari jabatannya. Mereka menilai lembaga itu belum optimal dalam menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait. Selain itu, para demonstran meminta pencabutan Surat Edaran Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta pengembalian fungsi penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tuntutan lainnya adalah percepatan distribusi dana royalti yang masih tersimpan serta pelaksanaan audit independen terhadap seluruh proses penghimpunan dan penyaluran royalti musik nasional.
Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa mekanisme distribusi royalti tetap dilakukan melalui LMK dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menyatakan lembaganya berkomitmen memastikan setiap distribusi royalti dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, sistem yang diterapkan saat ini mengacu pada data penggunaan lagu dan berbagai instrumen distribusi, termasuk skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan distribusi yang terdokumentasi. LMKN juga menolak pola pembagian royalti yang hanya didasarkan pada jumlah anggota LMK tanpa mempertimbangkan data penggunaan karya musik.


