“Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” kata Aji.
Komisioner LMKN lainnya, Suyud Margono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dana royalti digital yang dihimpun oleh LMK. Ia juga menyebut LMKN sedang menjalankan audit independen terhadap laporan keuangan tahun 2024 dan 2025, termasuk melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan royalti.
Di sisi lain, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menilai pembenahan sistem royalti diperlukan setelah ditemukan praktik distribusi yang tidak didukung basis data memadai dan belum memiliki standar penyaluran yang seragam.
Menurut Marcell, distribusi royalti tanpa dasar data yang jelas berpotensi merugikan pencipta lagu, penyanyi, musisi, maupun pelaku industri musik lainnya. Karena itu, LMKN berupaya membangun sistem distribusi yang lebih terukur dan berbasis penggunaan karya.
Di tengah kritik yang berkembang, LMKN mengungkapkan telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar sepanjang 2026. Nilai tersebut terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital. Selain itu, pada distribusi periode Juli–Desember 2025 melalui skema UPA, lembaga tersebut menyalurkan lebih dari Rp4,6 miliar kepada pemilik hak yang terdaftar.
LMKN menyatakan distribusi royalti masih berlangsung untuk sejumlah LMK karena masing-masing berada pada tahapan administrasi yang berbeda. Organisasi itu juga mulai menerapkan sistem distribusi berbasis data penggunaan lagu secara bertahap sejak Juni 2026, yang akan berjalan paralel dengan skema UPA.


