Ia mengaku telah melakukan investigasi ke lokasi tambang di Bintan dan menemukan bahwa tidak ada upaya reboisasi sebagaimana seharusnya dilakukan pemerintah daerah.
“Nyata di lapangan, bekas tambang dibiarkan begitu saja. Tidak ada reboisasi. Padahal itu menjadi salah satu kewajiban setelah kegiatan tambang,” ungkap Niko.
Ia menilai ketidakhadiran program pemulihan lingkungan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa dana DJPL tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami minta Presiden memerintahkan aparat penegak hukum segera bertindak. Jika tidak, jangan salahkan rakyat kalau bertindak sendiri,” ujarnya.
Selain mendesak Presiden dan lembaga penegak hukum, para aktivis juga menyampaikan kekecewaan terhadap Partai Gerindra.
Mereka menyebut laporan yang sudah disampaikan tahun lalu justru diabaikan.
“Tahun lalu kami diterima di lantai tiga kantor ini. Sekarang kami harus konferensi pers di trotoar. Apakah karena yang kami laporkan bagian dari lingkar kekuasaan? Apakah karena takut pada geng tertentu?” sindir Iskandar.
Dalam kesempatan tersebut, para aktivis menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan institusi penegak hukum:
1. Presiden Prabowo segera menginstruksikan penanganan kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang Rp168 miliar.
2. Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
3. KPK mempercepat proses hukum secara independen, tanpa tekanan politik.
4. Partai Gerindra menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.
“Kami tidak akan berhenti. Ini soal keadilan, dan kami akan terus bergerak hingga keadilan ditegakkan,” tutup Iskandar.


