Terkait dengan pelantikan Pengurus organisasi induk olahraga, selama dilakukan KONI Pusat sebagai induk organisasi olah raga.
Karena chapter olimpic itu, berarti Kemenpora tidak bisa mencampuri AD / ART induk olahraga. Piagam Olimpiade menekankan, organisasi olah raga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan peng
Bisakah Kemenpora menegakkan aturan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dari Permenpora No. 14 Tahun 2024. Seperti diketahui, Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI, juga menjadj Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), Rosan Soeslani yang menjadi Menteri BKPM, telah lebih dari dua kali menjadi
Ketua PB PABSI – Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia. Beranikah Menpora menegur keduanya?
Karena adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter dalam hal independensi organisasi olah raga, regulasi yang ada berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.
Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesoa Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multi event internasional.
Kasus ini pernah terjadi. Saat Tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang.


