Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas tidak adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Yaitu, melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Saat ini ada 75 Cabang olahraga (Cabor) yang bernaung di bawah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), yang didirikan adalah sejak tahun 1938.
Sejauh ini, masyarakat olah raga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olah raga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Jika Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya, sejak awal tidak melibatkan stakeholders dikhawatirkan akan menjadi kontra produktif. (hw)


