BPI mencatat kerugian akibat pembajakan film diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun sepanjang 2024. Karena itu, BPI bersama pemerintah berkomitmen memperkuat gerakan anti-pembajakan melalui pembentukan Anti-Piracy Task Force yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta aparat penegak hukum.
Selain penindakan terhadap situs ilegal, edukasi kepada masyarakat untuk menonton film secara legal juga akan terus digencarkan sebagai bagian dari pembangunan budaya apresiasi terhadap karya kreatif anak bangsa.
Agenda penting lainnya adalah pengembangan sumber daya manusia perfilman dan perluasan akses layar bioskop. Saat ini, hanya sekitar separuh film yang telah lulus sensor yang berhasil memperoleh kesempatan tayang di bioskop. Karena itu, wacana pembangunan layar bioskop lokal di berbagai daerah menjadi perhatian bersama agar semakin banyak karya sineas Indonesia dapat menjangkau penonton.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi industri film.
“Tantangan industri film kita masih banyak, dan kami tidak menutup mata soal itu. Yang penting sekarang kita punya arah yang sama dengan pemerintah. BPI siap bekerja secara bertahap bersama seluruh masyarakat film, termasuk memperjuangkan kepastian hukum dan dukungan pendanaan yang stabil bagi kemajuan industri film Indonesia,” ujarnya.
Bagi BPI, kesepakatan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal perjalanan panjang membangun industri perfilman yang lebih kuat. Sebagai tindak lanjut, BPI dan Kementerian Ekonomi Kreatif akan segera membentuk kelompok kerja (Pokja) kolaborasi lengkap dengan timeline pelaksanaan program.


