Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari sektor live event, karaoke, serta digital dan mancanegara. Pada saat yang sama, lembaga itu juga menyampaikan adanya royalti belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Dana tersebut berasal dari pemanfaatan karya yang telah teridentifikasi, namun belum dapat disalurkan karena kendala administrasi maupun keanggotaan.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa sesuai ketentuan PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dapat melakukan klaim royalti.
“Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” ujarnya.
LMKN menyatakan telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet serta proses verifikasi berlapis sebagai bagian dari komitmen transparansi. Rapat pleno ini juga menjadi bentuk keterbukaan lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik.
Melalui modernisasi sistem, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kepatuhan, pemerintah dan LMKN menegaskan upaya perlindungan hak ekonomi para pencipta. Para musisi dan pemegang hak diimbau secara aktif memeriksa potensi royalti yang belum diklaim, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonominya terlindungi dan terdistribusi secara optimal.|Sumber DJKI



Lmkn 5idak ada gunanya ,bubar saja,para pencipta tdk prrlu lmkn