JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya untuk memodernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik nasional. Langkah ini dipandang sebagai keniscayaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pencipta serta pemilik hak terkait.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
“Kami dari pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelakunya tidak baik maka tidak akan bisa berjalan,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, transparansi saja tidak lagi memadai. Modernisasi berbasis digital menjadi keharusan, terutama dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Proses penguatan sistem tersebut, menurut dia, masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari pembenahan ekosistem royalti nasional.
Sejalan dengan itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan. Kolaborasi dan integrasi dinilai menjadi kunci agar tata kelola royalti berjalan lebih efektif.
“Kami telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban agar royalti yang sudah terhimpun segera bisa disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait. Proses ini terus kami diskusikan, baik secara daring maupun langsung. Jika ada yang belum sempurna, kami terus memperbaikinya,” ujarnya.



Lmkn 5idak ada gunanya ,bubar saja,para pencipta tdk prrlu lmkn