“Jangan hanya melihat koperasi dari sisi produk, tetapi jadikan koperasi sebagai pasar. Semakin banyak anggotanya, koperasi akan semakin berkembang,” kata Amin.
DPR Siap Dukung Modernisasi Koperasi Lewat Revisi UU
Dalam upaya mendukung modernisasi koperasi, DPR RI menyepakati pembaruan Undang-Undang Koperasi. Amin menekankan pentingnya merevisi UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 32 tahun agar lebih relevan dengan kondisi koperasi saat ini.
“UU Perkoperasian sudah sangat kuno, perlu direvisi supaya lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini,” jelas Amin.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKB, H. M. Nasim Khan, juga mendukung revisi ini. Ia menilai UU yang berlaku saat ini tidak lagi relevan, sehingga perubahan regulasi mendesak diperlukan untuk mendukung koperasi agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh program-program kerja yang disampaikan oleh Pak Menteri Koperasi,” tambah Nasim.
DPR RI bersama KemenKop berkomitmen menjalin sinergi untuk mengembangkan koperasi nasional agar menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.


