JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding usulan awal yang diajukan sebesar Rp27,9 triliun.
Tambahan dukungan fiskal itu diarahkan untuk memperkuat tiga program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Porsi terbesar dari tambahan anggaran dialokasikan untuk revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Sebesar Rp9,1 triliun disiapkan guna mempercepat perbaikan dan pengembangan 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.
Selain itu, DPR juga menyetujui dukungan anggaran Rp4,5 triliun untuk mempersiapkan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan nasional.
Pada sektor kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah memperoleh tambahan anggaran Rp295,8 miliar untuk meningkatkan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik. Kebijakan tersebut memungkinkan kenaikan unit cost bantuan menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan persetujuan yang diberikan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, hasil pendalaman anggaran bersama legislatif semakin memperkuat pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, mulai dari keberlanjutan layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, hingga peningkatan kesejahteraan guru.


