JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Seorang dokter perempuan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, serta penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami rangkaian teror dan fitnah yang dinilainya telah melampaui batas kewajaran serta berdampak serius pada kehidupan pribadi dan profesionalnya.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya menerima berbagai tuduhan yang mencemarkan nama baik, antara lain dituding terlibat dalam kejahatan finansial hingga disematkan label sebagai pekerja seks komersial. Tidak hanya berhenti pada dirinya, tuduhan tersebut juga menyeret orang tua korban dengan sebutan yang merendahkan martabat, disertai penyebaran foto keluarga dan nomor kontak melalui media sosial.
“Saya tidak memiliki hubungan dekat dengan orang tersebut. Awalnya ia mendapatkan nomor saya dan mengaku hanya ingin berteman. Karena tidak ada kecurigaan, saya menanggapinya secara wajar,” ujar korban usai membuat laporan.
Korban menjelaskan, perkenalan bermula dari interaksi di media sosial TikTok. Saat itu, ia kerap melakukan siaran langsung berisi edukasi kesehatan di sela aktivitasnya sebagai dokter di sebuah klinik. Terlapor disebut aktif berkomentar, sebelum akhirnya secara tiba-tiba menghubungi korban melalui nomor pribadi.
Seiring berjalannya waktu, korban menduga pendekatan tersebut tidak lagi bersifat wajar. Ketika relasi tidak berkembang sesuai harapan pihak terlapor, berbagai tuduhan dan teror mulai muncul di ruang digital dan menyasar reputasi korban.


