Menurut korban, tekanan yang dialaminya berdampak serius pada kondisi psikologis. Ia mengaku sempat menghentikan aktivitas profesionalnya selama beberapa bulan karena merasa tidak aman.
“Saya hidup dalam ketakutan yang terus menerus. Bukan karena ada kekerasan fisik secara langsung, melainkan karena ancaman dan pernyataan yang membuat saya merasa keselamatan saya terancam,” katanya.
Sebagai tenaga medis, korban menilai tuduhan tersebut tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai nama baik profesi dan kepercayaan publik yang selama ini ia jaga.
Dalam laporan resminya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan media sosial, rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Ia menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh perlindungan dan kejelasan hukum.
“Saya mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Saya berharap penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Korban menegaskan tidak membuka ruang mediasi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah keluarganya turut menjadi sasaran fitnah dan pelecehan.
“Ketika keluarga saya diseret dan dihina, itu menjadi batas yang tidak bisa lagi ditoleransi. Saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Langkah hukum tersebut didukung oleh pihak keluarga. Paman korban, Ruli, yang datang dari Malang Jawa Timur, menyatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga.
“Setelah mendengar kronologi dan melihat bukti-bukti yang ada, kami yakin laporan ini disampaikan dengan dasar yang kuat. Ini bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Ruli.


