JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025, membuka tabir.
Menurut Ketua Indonesia Peduli Olahraga (IPO), Erwiyantoro, ternyata ada kebohongan dalam penyusunan Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
“Dihadapan peserta seminar yang dihadiri utusan dari KONI Pusat, KOI, induk-induk organisasi, dan pengacara tersebut, Alvie selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, memaparkan penyusunan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu, telah melalaikan uji publik,” ungkap Erwiyantoro.
Faktanya, penyusunan Permenpora tersebut, dikatakan Erwiyantoro tidak melibatkan stake holder olah raga seperti KONI, KOI, dan induk-induk organisasi.
Tak adanya uji publik tersebut diamini oleh Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat Benny Riyanto.
“Untuk itu, Indonesia Peduli Olahraga mendukung keterbukaan dan perlawanan semua pihak, selaku stake holder olah raga Indonesia, mendesak Permenpora dicabut. Tak kalah pentingnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI, seharusnya bersuara untuk pembatalan Permenpora 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo,” tutur Erwiyantoro.
Hal ini menurutnya dikarenakan, banyaknya keluhan juga dari induk-induk olah raga yang keberatan dengan terbitnya Permenpora 14 itu.
Sebab, seperti yang diungkapkan oleh Dewan Pakar AAI, Patra M Zein, SH, dalam seminar yang bertema: “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Nasional” menyebutkan, bahwa Permenpora Nomor 14, bertentangan dengan prinsip otonomi olahraga.”


