“Bisa-bisanya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan tanpa melibatkan stake holder olah raga. Malah tidak malu menyebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu, sudah melalui uji publik. Ini jelas adanya pembohongan publik yang dilakukan, karena tak ada yang merasa diajak dalam pembahasan tentang penerbitan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, baik itu induk-induk organisasi, KONI, dan KOI,” kata Patra M. Zein.
Dari catatan IPO, menurut Erwiyantoro, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Sekaligus menabrak Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Makanya, muncul perlawanan, bahkan adanya keinginan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” paparnya.
Sayangnya, menurut Erwiyantoro, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang diwakili Sekjen KOI, Wijaya Noeradi, dalam seminar tersebut sepertinya tidak melakukan perlawanan atas terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Padahal, KOI, berfungsi sebagai penjaga pilar Olympic Charter.Yang lebih aneh lagi, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, memaksakan induk-induk organisasi harus melaporkan setiap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Perubahan AD/ART. Bahkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, juga mewajibkan adanya pelantikan yang akan dilakukan Kemenpora,” urainya.
Menurut Erwiyantoro, Induk organisasi olahraga adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti halnya KOI dan KONI.


