PALANGKARAYA, TERMINALNEWS.CO – Dalam rangka memastikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, pentingnya pengawasan internal dari pengurus koperasi dan pengawasan eksternal yang objektif.
Sebagai upaya tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kejaksaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan hadir sebagai institusi yang memberikan pendampingan hukum dan edukasi, guna mencegah praktik pelanggaran hukum serta memperkuat tata kelola koperasi berbasis good governance,” kata Menkop dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kopdes Merah Putih di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/09/2025).
Menkop Ferry mengatakan, koperasi sebagai badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada prinsip usaha bersama dan kekeluargaan.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan nasional yang melibatkan seluruh masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai luhur konstitusi,” tegasnya.


