JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dalam sosialisasi Permenpora yang digelar Senin (9/12/2024) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesai (Kemenpora RI), di Hotel Ciputra Jakarta, dan dalam pertemuan teraebut dihadiri para Sekertaris jendral (sekjen) Cabor dan para Bidang organisasi cabang olahraga (cabor) dalam undangan sebanyak 75 Cabor di dalam nya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KOI (Komite Olimpiade Indonesia) IADO (Indonesia Anti Doping Organization)
dan NPC Indonesia (National Paralympic Committee).
Patut di sayangkan dalam Acara Sosialisasi Permenpora Nomor 14 2024 yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda Dan Olahraga, Dito Ariotedjo dengan mengundang para Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi Cabang Olahraga Tidak dihadiri oleh Menpora RI tetapi dihadiri oleh Wamenpora RI Taufik Hidayat.
Hal ini menimbulkan reaksi keras yang tampak dari munculnya banyak pertanyaan dari Para Perwakilan Cabang Olahraga terkait dengan terbitnya Permenpora Nomor 14 tahun 2024 yang di tandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo.
Seharusnya, Dito lah selaku penanggung jawab tertinggi olahraga Indonesia yang menjelaskan secara detail maksud dari Permenpora Nomor 14 tahun 2024, karena Dito yang menandatangani Permenpora tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Para perwakilan Cabor menanyakan proses penyusunan pasal dan aturan dalam Permenpora tersebut. Menpora tetap memaksakan berlakunya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 padahal dampaknya terjadi banyak Pasal-Pasal yang kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga, ujar Komjen Pol (Purn). Drs. Oegroseno , S.H. pada Wartawan, Rabu (11/12) di Lantai 15, Gedung Menara Olahraga, Mal FX Senayan Jakarta.


