3. Bahwa AD/ART Induk Organisasi Olahraga Prestasi yang menjadi anggota Komite
Olimpiade Indonesia dan KONI yang tentunya juga mematuhi AD/ART dari kedua Lembaga
tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan
4. Bahwa induk organisasi olahraga prestasi atau Federasi Nasional tentunya harus tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Federasi Internasional serta Olympic Charter
A. Perlu diadakan perubahan/penyempurnaan terhadap pasal dan ayat-ayat yang bertentangan dengan UU 11/2022 dan Olympic Charter;
B. Perlu sinkronisasi antara AD/ART NOC dan AD/ART KONI terhadap standar pengelolaan
organisasi keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
C. Pasal 3 Permenpora bertentangan dengan UU 11/2022 dimana Permenpora mencantumkan Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional dan Komite Paraolimpiade Indonesia sebagai Organisasi Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Permenpora menyebutkan bahwa Organisasi Olahraga dibentuk oleh 3 WNI dimana sangat bertentangan dengan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 37 yang menyatakan bahwa Komite Olahraga dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
D. Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permenpora, melakukan intervensi
terhadap Organisasi Olahraga dimana setiap Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga
harus memperoleh rekomendasi Menpora sebelum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Menpora juga dapat meminta Menteri Hukum untuk membatalkan persetujuan
perubahan pengurus yang tidak mendapatkan rekomendasi Menpora;


